BNNP Sumsel melakukan pengembangan kasus penangkapan kurir dan pengedar narkoba antarprovinsi dari Riau pada 20 Maret 2021. Tiga kurir asal Riau ditangkap saat hendak mengantar total 16 kilogram sabu tujuan Mesuji, Kabupaten OKI Sumsel.
"Tim Berantas BNN Sumsel pada 20 Maret 2021 menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Riau, kemudian dilakukan pengembangan pada 23 Maret dengan hasil diamankan dua tersangka, dari para tersangka itu terus dilakukan pengembangan untuk meringkus bandarnya," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Arief Ramdhani.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau yang akan masuk ke kawasan Mesuji, perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dengan Lampung melalui akses tol di Kota Palembang.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait