JAKARTA, iNews.id - ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat dilarang mudik pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021. Pelarangan lebaran di kampung ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo serta Surat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021.
“Mudik dilarang sesuai dengan arahan bapak Presiden dan juga rapat koordinasi Kabinet terbatas tanggal 23 Maret. Serta adanya surat dari Menko PMK RI S-21 tanggal 31 Maret perihal tindak lanjut hasil rapat KPC PEN dan rapat koordinasi kabinet terbatas dan juga menunjuk kepada Kepala BNPB selaku Ketua Satgas sebagai koordinator pelaksanaan tindak lanjut peniadaan mudik,” kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito di Rakor Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (4/4/2021) malam.
“Dan larangan mudiknya ini berlaku bagi ASN, TNI, Polri, BUMN, swasta dan seluruh masyarakat antara tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” katanya.
Selain itu, Satgas akan mengeluarkan Surat Edaran sebagai payung utama kebijakan larangan mudik. “Dan untuk itu nanti akan ada suatu surat edaran payung utama kebijakan larangan mudik,” ujarnya.
“Rancangan kebijakan yang ini adalah intinya adalah larangan mudik selama Idul Fitri. Dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan,” kata Wiku
Berikut ini poin pelarangan mudik Lebaran 2021:
1. Pelarangan Mobilitas Masyarakat
Untuk semua moda transportasi terkait keperluan mudik.
2. Pengetatan Persyaratan Mobilitas
Masyarakat Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis berisi:
1. Tandatangan basah/elektronik pimpinan Pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN/BUMD : Surat izin perjalanan tertulis dari peabat setingkat Eselon II
Pegawai Swasta : Surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi
Pekerja Sektor informal dan Pelaku perjalanan antar kota non-Mudik : Surat perjalanan tertulis dari Kepala Desa/Kelurahan.
2. Identitas diri calon pelaku perjalanan
3. Surat perjalanan berlaku individu, untuk satu kali perjananan, dan wajib bagi 17 tahun keatas.
4. Skrining dokumen surat izin perjalanan dan surat keterangan negatif Covid-19 di berbagai titik:
- Pintu kedatangan
- Pos kontrol di rest area
- Perbatasan kota besar
- Titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi
3. Karantina Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
- Lama karantina: 5x24 jam
- Tempat: Fasilitas pemerintah daerah
- Pembiayaan mandiri
- Tidak wajib bagi pelaku perjalanan yang dikecualikan
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait