"Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palembang. Untuk kepengurusan terkait tanah, kemarin kita sudah lakukan pembahasan," katanya.
Meski demikian, lanjut Rudy, hingga kini Kantor BPJS kesehatan Palembang belum mendapatkan instruksi lebih lanjut tentang kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat naik haji atau umrah, maupun pembuatan SIM dan pengurusan STNK.
"Kalau untuk Kementrian lainnya kita belum dapat arahan. Masih menunggu kesiapan masing-masing lembaga, dan yang sudah kita lakukan baru Kementerian ATR/BPN," kata Rudi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait