PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah memutuskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Dampaknya, sekitar 30.000 warga Palembang tidak dapat melakukan jual beli tanah karena belum menjadi peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko mengatakan, keputusan itu diambil sebagai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).
"Ada dukungan dari 30 Kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi JKN. Dan di Palembang, ada sekitar 30.000 warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar Rudy, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskan Rudy, Kementerian ATR/BPN sudah menginstruksikan aturan baru tersebut akan dilaksanakan di Palembang mulai 1 Maret 2022 mendatang. Pengurusan peralihan hak tanah mensyaratkan kepesertaan JKN.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait