Puluhan ribu warga Palembang belum terdaftar di BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah memutuskan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah mulai 1 Maret 2022. Dampaknya, sekitar 30.000 warga Palembang tidak dapat melakukan jual beli tanah karena belum menjadi peserta.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudy Sukamawan Hardhiko mengatakan, keputusan itu diambil sebagai optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dalam peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).

"Ada dukungan dari 30 Kementerian atau lembaga untuk mendorong optimalisasi JKN. Dan di Palembang, ada sekitar 30.000 warga yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan," ujar Rudy, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan Rudy, Kementerian ATR/BPN sudah menginstruksikan aturan baru tersebut akan dilaksanakan di Palembang mulai 1 Maret 2022 mendatang. Pengurusan peralihan hak tanah mensyaratkan kepesertaan JKN.

"Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan ATR/BPN Palembang. Untuk kepengurusan terkait tanah, kemarin kita sudah lakukan pembahasan," katanya.

Meski demikian, lanjut Rudy, hingga kini Kantor BPJS kesehatan Palembang belum mendapatkan instruksi lebih lanjut tentang kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat naik haji atau umrah, maupun pembuatan SIM dan pengurusan STNK.

"Kalau untuk Kementrian lainnya kita belum dapat arahan. Masih menunggu kesiapan masing-masing lembaga, dan yang sudah kita lakukan baru Kementerian ATR/BPN," kata Rudi.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network