Tersangka miras oplosan yang ditangkap polisi di Palembang belajar di Jakarta. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Menurut Barly, dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka. Lalu satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.

Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network