PALEMBANG, iNews.id - Polisi membongkar praktik pengoplosan miras di Jalan Perjuangan, Blok Q nomor 208 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang. Pelaku berinisial AM ternyata belajar mengoplos miras di Jakarta sehingga mampu memproduksi hingga 700 botol per hari.
Miras oplosan dengan menggunakan merek mansion house, whisky dan vodka tersebut diedarkan ke sejumlah kabupaten dan kota di Sumsel serta ke Provinsi Jambi.
“Kepada penyidik tersangka mengaku baru beroperasi sepekan terakhir dan menjalankan praktik pengoplosan minuman beralkohol itu hanya seorang diri, diajarkan oleh seorang temannya di Jakarta,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani, Sabtu (28/5/2022).
Dari pembelajaran itu, lanjutnya, dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuklinggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.
Menurut Barly, dari tangan tersangka polisi menyita alat bukti berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka. Lalu satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman selama lima tahun penjara dan denda senilai Rp2 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait