Anak tiri di OKU, Sumsel diperkosa ayah hingga hamil lima bulan. (Ilustrasi/iNews.id)

"Perbuatan tersangka ini terungkap karena korban hamil, kemudian korban didampingi keluarganya melaporkan tersangka ke Polres OKU," imbuhnya. 

Atas perbuatan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur dan pakaian dalam milik korban. Kemudian polisi juga mengamankan baju dan celana training tersangka saat terakhir kali melakukan aksinya. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 atas penetapan perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena tersangka BI ini masih ada hubungan keluarga makan akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tegasnya. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network