OGAN KOMERING ULU, iNews.id - Aksi bejat dilakukan seorang ayah berinisial BI (35) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Dia tega memperkosa anak tirinya S (16) hingga hamil.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin mengatakan, pelaku BI yang tercatat sebagai warga Pengandonan, ini mengaku gelap mata. Dia tergiur dengan kecantikan dan kemolekan korban S (16).
"Pelaku sehar-hari berprofesi sebagai tukang ojek kayu," kata Syafaruddin, Minggu (15/5/2022).
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menggagahi korban lebih dari 10 kali hingga hamil.
"Pelaku kini harus mendekam di balik jeruji tahanan Polres OKU," katanya.
Sementara itu, Kanit PPA Polres OKU IPDA Bustami mengatakan, aksi bejat tersangka telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu, namun baru ketahuan saat korban hamil.
"Setiap melakukan aksi bejatnya BI selalu mengancam S agar mau menuruti nafsunya. Saat melakukan aksi pertamanya tersangka membelikan korban ponsel dan memberikan uang agar tidak bercerita ke orang lain," katanya.
Sukses dengan aksi pertamanya membuat tersangka ketagihan hingga menggagahi korban berulang kali.
"Setiap beraksi, tersangka yang selalu melucuti pakaian korban saat rumah dalam keadaan sepi sementara sang istri (ibu kandung korban) sedang pergi ke kebun," kata dia.
Puncaknya pada April lalu, pelaku kembali menyetubuhi korban yang dalam keadaan hamil. Korban kemudian melapor ke ibu kandungnya.
"Perbuatan tersangka ini terungkap karena korban hamil, kemudian korban didampingi keluarganya melaporkan tersangka ke Polres OKU," imbuhnya.
Atas perbuatan tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel baju tidur dan pakaian dalam milik korban. Kemudian polisi juga mengamankan baju dan celana training tersangka saat terakhir kali melakukan aksinya.
"Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI no 17 tahun 2016 atas penetapan perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena tersangka BI ini masih ada hubungan keluarga makan akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tegasnya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait