Pelaku ditangkap di kediamannya di Talang Betutu. Polisi juga menemukan barang bukti yakni sepeda motor korban. "Proses pemeriksaan terus dilakukan guna mencari kemungkinan sudah berapa kali pelaku beraksi. Untuk pasal yang diterapkan 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," kata Kapolsek.
Sementara pelaku mengaku khilaf membawa motor korban yang lebih bagus dari sepeda motornya yang mogok.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait