Polisi menangkap pemuda membawa sajam hendak tawuran di Palembang. (Foto: Dede F)

Novel menjelaskan, saat itu anggota Reskrim melihat sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Lalu dilakukan penggeledahan. Tersangka ini membuang sajam yang diselipkan didepan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita," katanya.

Dari pengakuan pelaku, sajam tersebut digunakan untuk tawuran dengan pemuda kampung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pengakuannya ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.

Sementara itu, Dicky mengaku, jika pisau tersebut akan digunakannya untuk tawuran. Sebelum kejadian salah satu temannya menitipkan senjata tersebut kepadanya. "Pisau itu milik teman saya yang nitip, saya yang pegang buat jaga-jaga. Rencananya malam itu mau tawuran di Talang Putri," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network