PALEMBANG, iNews.id - Dicky Syahrial (20), warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju, Rabu (8/12/2021), saat akan melakukan tawuran. Dari pinggang pria ini, polisi menemukan senjata tajam yang digunakan untuk menyerang lawan.
Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan mengatakan, penangkapan terjadi saat anggotanya melakukan patroli rutin melihat pemuda tersebut membawa senjata tajam. Saat melihat polisi, pelaku membuang senjatanya, namun terlihat oleh anggota.
"Pelaku ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman - temannya di Jalan Kapten Robani Plaju saat anggota Reskrim sedang melakukan hunting giat Patroli," ujar Novel didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto, Kamis (9/12/2021).
Novel menjelaskan, saat itu anggota Reskrim melihat sekumpulan anak-anak yang sedang nongkrong dengan gerak-gerik yang mencurigakan. "Lalu dilakukan penggeledahan. Tersangka ini membuang sajam yang diselipkan didepan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita," katanya.
Dari pengakuan pelaku, sajam tersebut digunakan untuk tawuran dengan pemuda kampung tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). "Pengakuannya ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.
Sementara itu, Dicky mengaku, jika pisau tersebut akan digunakannya untuk tawuran. Sebelum kejadian salah satu temannya menitipkan senjata tersebut kepadanya. "Pisau itu milik teman saya yang nitip, saya yang pegang buat jaga-jaga. Rencananya malam itu mau tawuran di Talang Putri," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait