Jalaludin melapor ke Polda Sumsel. (Foto: Dede)

"Sisanya, 16 sertifikat tidak diketahui rimbanya. Lantaran, FH saat ini sulit untuk ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah kami menempuh jalur hukun," ucapnya.

Saat ini,  tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat masih dalam penguasaan FH.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT.

"Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network