Setelah rumah pribadinya selesai, Jalaludin kemudian hendak mengambil kembali puluhan sertifikat tanah tersebut. Namun, saat diminta FH hanya mengutarakan janji manisnya untuk mengembalikan 78 sertifikat tanah yang dipegangnya.
"Setidaknya, sudah tiga tahun berjalan 78 sertifikat tanah tersebut tak kunjung dikembalikan. Hingga akhirnya, saya meminta bantuan pengacara untuk mengambil sertifikat tanah tersebut," katanya.
Meski telah meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya, terlapor FH justru berdalih jika puluhan sertifikat milik Jalaludin telah dititipkan ke rekan lainnya.
"Ketahuannya bila puluhan sertifikat tanah tersebut telah diagunkan ke pihak bank sebesar Rp9,2 miliar karena pihak bank mendatagi saya lantaran kredit macet yang dilakukan terlapor," kata Jalaludin.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait