Upaya untuk menghubungi FH, juga terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Menurutnya, terlapor FH tidak memiliki etikat baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
"Ketika pihak bank datang ke rumah menanyakan mengenai tanda tangan di surat kuasa. Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa. Jadi pertanyaan saya kenapa bank menerima agunan yang diajukan FH. Padahal, tanda tangan saya berbeda, antara surat kuasa dengan di sertifikat. Sampai bisa lolos di bank itulah yang jadi pertanyaan, termasuk di notaris seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu," ucapnya.
Tak hanya itu saja, Jalaludin juga mempertanyakan 16 sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yabg dititipkan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait