"Kedua tersangka yakni Yoyon Utoyo (31) dan Bobot Sundoyo (30), warga Desa Rantau Telang menganiaya korban dengan mendorong dan mencekik leher hingga memukul kepala korban," katanya.
Teman korban dan saksi lainnya melerai kejadian tersebut, dan kedua tersangka pergi. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala dan lecet di leher. Korban juga merasa ketakutan, trauma akibat peristiwa itu, sehingga membuat laporan ke polisi.
"Kedua tersangka sudah ditangkap dan dijerat pasal 170 dan atau pasal 351 KUHPidana," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait