Seorang anggota Brimob menjadi korban pengeroyokan di Kota Lubuklinggau. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Setelah dilakukan pemeriksaan serta pemeriksaan sejumlah alat bukti, pelaku langsung diamankan dan dilakukan proses sidik serta penahanan," katanya.

Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban.

"Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network