"Setelah dilakukan pemeriksaan serta pemeriksaan sejumlah alat bukti, pelaku langsung diamankan dan dilakukan proses sidik serta penahanan," katanya.
Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban.
"Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait