LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang anggota Brimob Polda Sumsel yang bertugas di Batalyon Kota Lubuklinggau, Briptu Herliansyah (28) dikeroyok dua pria di SPBU kawasan Kecamatan Lubuklinggau II, Lubuklinggau. Akibatnya korban mengalami luka memar di kepala dan lecet di tangan dan bahu.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban berselisih paham dengan salah satu pelaku gara-gara serempetan mobil.
"Melihat temannya ribut, pelaku ikut bertengkar dengan korban, kemudian pelaku dan bersama temannya itu mengeroyok korban hingga mengalami luka memar pada kepala, luka lecet di tangan kanan dan bahu," ujar AKP M Romi, Jumat (25/2/2022).
Akibat kejadian tersebut, lanjut Romi, korban melapor ke Polres Lubuklinggau. Setelah sempat dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
"Setelah dilakukan pemeriksaan serta pemeriksaan sejumlah alat bukti, pelaku langsung diamankan dan dilakukan proses sidik serta penahanan," katanya.
Sementara itu dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban.
"Atas perbuatannya itu pelaku yang merupakan warga Kota Lubuklinggau terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun penjara," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait