Penyidik PPA Satreskrim Polres Prabumulih memperlihatkan video sodomi di dalam handphone tersangka Dedi Saputra. (Foto: Berrie B)

"Korban ini diancam dianiaya (dipukul) pakai gitar dan parang, setelah tindakan asusila itu terjadi kemudian direkam. Tujuannya video itu juga untuk mengancam korban, jika melapor atau menolak video akan disebarkan," ujarnya, Senin (20/12/2021).

Tindakan bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan penganiayaan kepada polisi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah disodomi berulang kali. "Salah satu korban disodomi puluhan kali sejak Mei hingga Desember. Pelaku akan dijerat denga pasal perlindungan perempuan dan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kanit. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network