PRABUMULIH, iNews.id - Dedi Saputra (36) warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria ini ditangkap karena dilaporkan telah melakukan sodomi disertai penganiayaan terhadap dua remaja.
Dedi dengan tangan diborgol awalnya tidak mengakui semua tuduhan korban kepada dirinya, namun setelah polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti parang, gitar dan handphonenya yang berisikan rekaman aksi sodomi terhadap korban, pelaku tidak dapat mengelak.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Prabumulih, Iptu Sardinata mengatakan, sementara korban dua orang anak, namun pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan masih ada korban lain.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait