Penyidik PPA Satreskrim Polres Prabumulih memperlihatkan video sodomi di dalam handphone tersangka Dedi Saputra. (Foto: Berrie B)

PRABUMULIH, iNews.id - Dedi Saputra (36) warga Jalan Veteran, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, Kota Prabumulih di Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi. Pria ini ditangkap karena dilaporkan telah melakukan sodomi disertai penganiayaan terhadap dua remaja

Dedi dengan tangan diborgol awalnya tidak mengakui semua tuduhan korban kepada dirinya, namun setelah polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti parang, gitar dan handphonenya yang berisikan rekaman aksi sodomi terhadap korban, pelaku tidak dapat mengelak.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satrekrim Polres Prabumulih, Iptu Sardinata mengatakan, sementara korban dua orang anak, namun pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan masih ada korban lain. 

"Korban ini diancam dianiaya (dipukul) pakai gitar dan parang, setelah tindakan asusila itu terjadi kemudian direkam. Tujuannya video itu juga untuk mengancam korban, jika melapor atau menolak video akan disebarkan," ujarnya, Senin (20/12/2021).

Tindakan bejat pelaku terungkap setelah salah satu korban melaporkan tindakan penganiayaan kepada polisi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah disodomi berulang kali. "Salah satu korban disodomi puluhan kali sejak Mei hingga Desember. Pelaku akan dijerat denga pasal perlindungan perempuan dan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Kanit. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network