Mantan Asisten I Setda Sumsel Akhmad Najib. (Foto: Ist)

"Yang berwenang menandatangi NPHD itu seharusnya adalah SKPD, yakni Sekda dan Kepala BPKAD. Namun, karena kala itu Sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut," ujar Alex, Selasa (29/3/2022).

Namun sebelum ditandatangani, kata Alex, NPHD tersebut seharusnya diverifikasi terlebih dulu. Tidak boleh langsung tandatangan saja. "Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab," kata Alex secara virtual.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network