PALEMBANG, iNews.id - Alex Noerdin, terdakwa kasus pembelian gas melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi mengajukan surat permohonan pembukaan rekening yang diblokir oleh penyidik Kejaksaan Agung. Alex beralasan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari keluarga dan membayar gaji karyawan.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim mengatakan, agar surat permohonan tersebut diajukan saat persidangan yang akan digelar, Kamis (17/3/2022) mendatang.
Redho Junaidi mengatakan, bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan pembukaan salah satu rekening bank milik kliennya kepada majelis hakim. Dijelaskan Redho, alasan permintaan pembukaan rekening tersebut dikarenakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari keluarga dan membayar gaji rutin karyawan yang menjadi tanggung jawab kliennya
"Kalau diblokir semua, bagaimana untuk menutupi gaji rutin karyawan SPBU, karena memang haknya karyawan untuk mendapatkan gaji. Akan menyalahi hukum apabila hak itu tidak dibayarkan," ujar Redho, Kamis (10/3/2022).
Dengan rencana pengajuan tersebut, lanjut Redho, pihaknya berharap agar sekiranya Majelis Hakim dapat mengabulkan surat permohonan yang akan diajukan.
"Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, terutama hak gaji para karyawan SPBU, karena rekening milik klien kami didapat dari hasil yang halal," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait