Universitas Sriwijaya di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. (Foto: Ist)

"Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis, yakni Pasal 289 KUHP, atau pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau pasal 281 ke 1 KUHP," ujarnya saat dihubungi.

Darmawan menjelaskan, dalam pemeriksaan, kliennya yakni terdakwa Aditya Rol Azmi sudah mengakui perbuatan tersebut.

"Klien kita dalam pemeriksaan sudah mengakui adanya perbuatan tersebut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network