"Narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal itu adalah pelaku kejahatan yang divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan pelanggaran hukum atau kasus tindak pidana umum," katanya.
Dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 ini, ada satu narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas, sehingga yang bersangkutan bisa merayakan hari besar bersama keluarganya.
Sementara bagi narapidana yang belum bebas, pihaknya memberikan kesempatan merayakan Natal di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Kami memberikan kesempatan kepada narapidana menerima tamu dan keluarga yang akan merayakan hari bahagia itu secara bersama-sama di lingkungan lapas dan rutan masing-masing dengan penerapan prokes secara ketat antisipasi penularan Covid-19," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait