Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi Natal 2021. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 51 narapidana di Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi Natal 2021. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel menyebut puluhan narapidana yang menerima remisi dinilai berkelakuan baik.

"Narapidana yang memperoleh remisi khusus tersebut terbanyak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang tujuh orang, Lapas Kelas II
Banyuasin enam orang, dan Lapas Kelas II Lubuklinggau lima orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi, Jumat (24/12/2021).

Sesuai ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network