Tiga anggota Polres Musi Rawas Utara mendapatkan sanksi PTDH atau dipecat. (Foto: Era N)

Selain itu berharap agar yang bersangkutan walaupun sudah tidak menjadi anggota Polri lagi, tapi tetap bisa menjadi rekan Polri dalam menciptakan Kamtibmas di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai catatan, anggota Polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri sehingga dapat diberhentikan dengan hormat. Atau Tidak dengan Hormat dari dinas Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network