"Tersangka ini ternyata distributor besar di Palembang yang sudah bergantian tugas dengan orang yang sebelumnya. Rencananya sabu sebanyak 115 kg itu akan dibawa ke Lampung," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Djoko, dirinya sudah dua kali menerima barang tersebut sejak bulan November 2022 lalu. "Dia hanya distributor yang hanya menampung barang saja. Kesehariannya atau side jobnya tersangka bekerja sebagai tukang las pagar. Untuk barang tersebut, tersangka pendapatkannya dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam buronan anggota," katanya.
Atas tindakannya tersebut, tersangka Nurhasan dijerat Pasal 114 KUHP ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait