Sigit mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya. "Keyakinan kami pihak korban, bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan, tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan, karenanya kami berharap proses ini tidak berhenti di sini," katanya.
Tahun lalu Arya Lesmana Putra viral di media sosial setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang saat mengikuti Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Gandus Palembang. Akibat penganiayaan itu, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan trauma untuk mengikuti perkuliahan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait