Tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang tersangka pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi/ist)

PALEMBANG, iNews.id - Tiga dari 10 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang terlapor dugaan pengeroyokan saat Diksar UKMK Litbang ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka diumumkan setelah Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara. 

Ketiga tersangka yakni OR, Ketua UKMK UIN Raden Fatah Palembang, AN Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang dan N juga mahasiswa. Ketiga menjadi tersangka dan diduga memiliki peran yang sama saat menganiaya korban, Arya Lesmana Putra.

Kuasa hukum korban, KMS Sigit Muhaimin berharap ketiga mahasiswa yang menjadi tersangka ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilang barang bukti. "Harapan kami ketiga tersangka ini segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya, Selasa (10/1/2023).

Sigit mengungkapkan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait perkara pengeroyokan kliennya. "Keyakinan kami pihak korban, bukan hanya tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan, tapi terlapor seluruhnya melakukan pemukulan, karenanya kami berharap proses ini tidak berhenti di sini," katanya.

Tahun lalu Arya Lesmana Putra viral di media sosial setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang saat mengikuti Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah di Bumi Perkemahan Gandus Palembang. Akibat penganiayaan itu, korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan trauma untuk mengikuti perkuliahan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network