PALEMBANG, iNews.id - Tiga dari 10 mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang terlapor dugaan pengeroyokan saat Diksar UKMK Litbang ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan tersangka diumumkan setelah Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan gelar perkara.
Ketiga tersangka yakni OR, Ketua UKMK UIN Raden Fatah Palembang, AN Ketua Pelaksana Diksar UKMK Litbang dan N juga mahasiswa. Ketiga menjadi tersangka dan diduga memiliki peran yang sama saat menganiaya korban, Arya Lesmana Putra.
Kuasa hukum korban, KMS Sigit Muhaimin berharap ketiga mahasiswa yang menjadi tersangka ditahan agar tidak melarikan diri atau menghilang barang bukti. "Harapan kami ketiga tersangka ini segara ditahan agar tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait