Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni merusak kunci stang menggunakan kunci T, penodongan, merampas, dan memukul korban.
Kapolrestabes mengungkapkan, motif para tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat memilih jalan pintas.
"Para tersangka menyasar tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB-22.00 WIB dan jam 01.00 WIB-05.00 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait