PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang mengungkap 96 laporan polisi terkait kasus curanmor dengan berbagai modus. 29 tersangka ditangkap yang merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, dalam waktu 20 hari, Polrestabes bersama Polsek mengungkap sebanyak 96 laporan polisi dari masyarakat.
"Ada 96 laporan polisi yang berhasil diungkap, 64 diungkap Satreskrim dengan 12 tersangka dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran dengan 17 tersangka," ujar, Senin (21/11/2022).
Polisi mendapatkan barang bukti 63 unit sepeda motor berbagai merek, 4 buah kunci Letter T, 3 buah kunci letter Y, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, copy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.
"Para pelaku ditangkap di tempat berbeda, dan mereka menjual motor hasil curian keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI), termasuk juga dijual di dalam Kota Palembang sendiri. FlDari pemeriksaan terdapat enam orang yang merupakan residivis," katanya.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka yakni merusak kunci stang menggunakan kunci T, penodongan, merampas, dan memukul korban.
Kapolrestabes mengungkapkan, motif para tersangka melakukan aksi tindak pidana tersebut karena tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat memilih jalan pintas.
"Para tersangka menyasar tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah, dengan jam rawan 19.00 WIB-22.00 WIB dan jam 01.00 WIB-05.00 WIB," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi