Kedua pelaku residivis
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
"Pelaku Andri residivis Curanmor Tahun 2013, dan Firdaus residivis sajam tahun 2019," ujarnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Indralaya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tujuh tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait