ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dan perampasan hp milik warga. (Foto: Ist)

Kedua pelaku residivis

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.

"Pelaku Andri residivis Curanmor Tahun 2013, dan  Firdaus residivis sajam tahun 2019," ujarnya.

Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara di Mapolsek Indralaya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling tujuh tahun penjara," tegasnya.     


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network