ilustrasi penangkapan pelaku penganiayaan dan perampasan hp milik warga. (Foto: Ist)

OGAN ILIR, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Andri (30), dan Firdaus (39) ditangkap polisi. Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Ulak Segelung, Kecamatan Indaralaya, OI.

Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, mereka ditangkap atas laporan dari korbannnya berinisial HB (19), warga Desa Tanjung Batu, OI.

Dalam laporannya bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksi kekerasan dan merampas handphone (hp) milik dirinya dan rekannya. 

Kata dia, pihaknya yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga mereka ditangkap.

"Keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan. Dari keduanya, kami berhasil mengamakan satu kotak hp OPPO A15 warna putih, satu  kotak hp Samsung Galaxy A23 warna putih, dan satu unit hp Redmi warna biru tua," katanya dikutip dari Humas Polda Sumsel.


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network