Dua PNS menjalani pemeriksaan setelah ditangkap kasus narkoba. (Foto: Teddy)

Keduanya ditangkap terhadap kedua tersangka, bermula dari informasi adanya pesta narkoba serta akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh sejumlah orang di sebuah penginapan yang berada di Kelurahan Pasar Muara Dua.

Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan.

Sementara tersangka AH alias Godel saat dimintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan bersama rekannya FR.

Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network