JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kedua terpidana itu, mantan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang di PUPR Muba, Eddy Umari.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dua terpidana tersebut dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah Jaksa Eksekutor KPK melakukan eksekusi terhadap keduanya.
"Jaksa Eksekutor telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Herman Mayori dan Eddy Umari," ujar Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Dia menuturkan, untuk terpidana Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan masing-masing dibebankan pula kewajiban pembayaran pidana denda Rp200 juta.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait