Keduanya bersama mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin merupakan pihak penerima dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada Selasa (5/7/2022) memvonis Herman Mayori dan Eddy Umari masing-masing dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara ditambah denda senilai Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis terhadap keduanya menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait