Dalizon medapatkan vonis tiga tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp10 miliar terkait Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp10 miliar.  

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba," ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang Korupsi. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network