Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi. (Foto: Ist)

MUBA, iNews.id - Sebanyak 16 PNS Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan karena keterlibatan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

"Memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Itu adalah sanksi karena mereka terlibat dalam kasus OTT beberapa waktu lalu," ujar Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi, Rabu (19/10/2022).

Sanksi yang diberikan merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan sejumlah terdakwa lainnya. "Kami mengambil kesimpulan agar mereka diberikan sanksi," katanya.

Selain itu, dalam sebuah persidangan belasan PNS tersebut dipertanyakan Majelis Hakim apakah sudah dibebastugaskan dari jabatan atau tidak.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network