Penjabat Bupati Musi Banyuasin Apriyadi. (Foto: Ist)

"ASN ini ada kode etik dan sanksi, jadi kita lihat kesalahannya, jadi ini sanksinya," katanya.

Menurutnya, untuk memutasikan pegawai harus mendapat izin dari Mendagri. "Ini yang bisa kita lakukan yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," kata mantan Kepala Dinas Sosial Sumsel.

Apriyadi berharap sanksi yang diberikan agar tidak berpengaruh pada kinerja. "Kalau kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network