MUBA, iNews.id - Sebanyak 16 PNS Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendapatkan sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sanksi dijatuhkan karena keterlibatan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
"Memberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun. Itu adalah sanksi karena mereka terlibat dalam kasus OTT beberapa waktu lalu," ujar Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi, Rabu (19/10/2022).
Sanksi yang diberikan merupakan bagian dari penerapan kode etik ASN, hasil pemeriksaan Inspektorat dan hasil dari persidangan kasus suap yang melibatkan mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, dan sejumlah terdakwa lainnya. "Kami mengambil kesimpulan agar mereka diberikan sanksi," katanya.
Selain itu, dalam sebuah persidangan belasan PNS tersebut dipertanyakan Majelis Hakim apakah sudah dibebastugaskan dari jabatan atau tidak.
"ASN ini ada kode etik dan sanksi, jadi kita lihat kesalahannya, jadi ini sanksinya," katanya.
Menurutnya, untuk memutasikan pegawai harus mendapat izin dari Mendagri. "Ini yang bisa kita lakukan yakni memberikan sanksi karena tak perlu izin Mendagri," kata mantan Kepala Dinas Sosial Sumsel.
Apriyadi berharap sanksi yang diberikan agar tidak berpengaruh pada kinerja. "Kalau kinerja makin menurun, akan kita berikan sanksi kembali," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait