Dua kurir ganja di Palembang dituntut 10 dan 12 tahun penjara. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id - Dua kurir ganja dengan barang bukti 12 kilogram dituntut 10 dan 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (8/12/2022). Kedua terdakwa yakni Novian Shailendra dan Restu Gumilar, yang ditangkap di Bukit Palembang pada September lalu. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari), Surya Bakara melalui Jaksa pengganti Danny Dwi Yanuar di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Masriati.

"Menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan, atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram," ujarnya, Kamis (8/12/2022).

Tuntutan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Novian Shailendra dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan, sedangkan untuk terdakwa Restu Gumilar dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network