Oknum Dosen Unsri (kiri pakai masker) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri), Reza Ghasarma (36), yang terjerat kasus asusila terhadap mahasiswinya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Pada tingkat banding, Reza mendapatkan keringanan hukuman menjadi dari delapan tahun menjadi empat tahun penjara. 

Kuasa Hukum Reza, Ghandi Arius membenarkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan kasasi ke MA. "Saat ini tinggal menunggu hasil putusan dari MA," ujarnya, Kamis (8/12/2022)

Menurutnya, alasan pengajuan kasasi ke MA lantaran dakwaan jaksa kepada kliennya tidak terbukti. "Klien kami didakwa hanya pasal tunggal yakni pasal 9 jo pasal 10 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Bunyinya barang siapa yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," katanya.

Dalam kasus kliennya tidak ada dakwaan alternatif dan hanya pasal tunggal tersebut. Sedangkan, pada persidangan para korban tidak menjadi model dan tidak pernah memperagakan sebagai model.

"Memang terbukti adanya chat dikirim namun tidak ada tindak lanjut dari korban. Korban tidak memberikan respons dan itu berarti pesan satu sisi. Hanya klien kami mengirim pesan, terkirim, dibaca oleh korban dan didiamkan saja," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network