Oknum Dosen Unsri (kiri pakai masker) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (Foto: Dede F)

Menurutnya, dalam dakwaan pasal 10 itu harus ada interaksi aktif antara si penerima dan pengirim pesan. Selain itu, pasal itu bisa dipakai jika korban menuruti apa yang diminta pengirim pesan dan yang bersangkutan menuruti karena terpaksa bukan keinginan sendiri.

"Jaksa hanya mendakwa dakwaan tunggal tersebut maka hakim tidak boleh memutuskan di luar dakwaan itu, karena itu peraturan," katanya. 

Diungkapkan Ghandi, mengajukan kasasi ke MA karena lembaga penegak hukum tertinggi tersebut sistemnya penerapan hukum. Kalau dalam dakwaan tunggal tidak boleh hakim memutus di luar dakwaan, maka putusan hakim yang pertama harus batal demi hukum.

"Kami ke MA karena menurut kami itu tidak adil lantaran apakah adil jika satu pihak yang hanya mengirimkan pesan tiba-tiba dihukum 4 tahun. Kecuali yang bersangkutan menuruti kemauan klien kami dan kemudian klien kami merekam hal tersebut, bisa masuk pasal 10, tapi kan ini tidak," katanya.

Diketahui, Reza Ghasarma oknum dosen Unsri terdakwa kasus chat pornografi divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Negeri Palembang. Namun, di tingkat banding Reza Ghasarma mendapat keringanan hukuman dari 8 tahun menjadi 4 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network