Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi).
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap di sebuah kontrakan di Bukit Lama, Ilir Barat I Palembang dengan barang bukti 12 kilogram ganja. Barang bukti tersebut diterima Novian dari kakaknya Agus Saputra (DPO) dan disimpan di rumah kosong di samping kontrakannya.
Atas perintah dari kakanya, Novian menemui Restu Gumilar. Kemudian keduanya membungkus paket ganja untuk diantarka ke pemesan bernama Amir (DPO) di Bangka. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp500.000 oleh Amir.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait