Mantan pejabat di OKI, suami Suci Darma yang selingkuh dengan stafnya disanksi berat pindah ke wilayah perairan. (Foto: Ist)

“Winda dari yang sebelumnya fungsional sekarang menjadi porter (pegawai yang mendorong tempat tidur pasien) di Rumah Sakit Umum Tugu Jaya," katanya.

Diungkapkan Sekda sanksi yang diberikan sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yaitu salah satu poin hukuman disiplin berat. "SK pemberian sanksi tertanggal 1 September 2022 kemarin, keduanya sudah resmi menerima," katanya.

Ditambahkan Husin bagi ASN yang dijatuhi sanksi kepegawaian diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan.

“Perlu diketahui bahwa negara kita kan negara hukum, jadi ASN yang dijatuhi sanksi hukuman indisipliner diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan tentunya dengan mekanisme yang benar," katanya.

Keputusan yang ditetapkan tambah Husin sudah diteruskan ke Kemendagri dan KASN. "Putusan yang diambil berdasarkan fakta-fakta yang memberatkan dan meringankan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network