Mantan pejabat di OKI, suami Suci Darma yang selingkuh dengan stafnya disanksi berat pindah ke wilayah perairan. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Masih ingat dengan kasus ASN OKI selingkuh dengan staf hingga memiliki seorang anak? Kini kasusnya berakhir dengan sanksi berat oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir. 

Keduanya, Damsir Khalik Masri dipindahkan ke wilayah perairan dan Winda Anggraeni Garnis turun pangkat jadi potter di rumah sakit.

Sanksi terberat ASN OKI selingkuh ini sesuai dengan hukuman disiplin bagi PNS yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

"Sansi berat yang diberikan untuk Damsir berupa pembebasan atau pemberhentian dari jabatannya dan tidak lagi bertugas di lingkungan sekretariat daerah. Selanjutnya yang bersangkutan kita mutasikan ke kantor Kecamatan Sungai Menang agar menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten OKI, H Husin, Sabtu (3/9/2022).

Sedangkan, untuk saudari WAG juga mendapatkan sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network