Salah satu perampok yang beraksi di Jalinsum Musi Rawas ditangkap di Tanggamus, Lampung. (Foto: Dede F)

Kemudian, tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan ke arah mobil, mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta.

Peristiwa perampokan tersebut Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.

Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network