Salah satu perampok yang beraksi di Jalinsum Musi Rawas ditangkap di Tanggamus, Lampung. (Foto: Dede F)

MURA, iNews.id - Satu dari lima perampok yang beraksi di siang bolong di Jalinsum wilayah Musi Rawas, Sumsel ditangkap di Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, Lampung. Pelaku tertangkap Hans (40) yang berperan mengikuti mobil CV SMS yang membawa uang Rp300 juta.

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono mengatakan, tersangka ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres Musi Rawas. "Tersangka ditangkap di Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tenggamus, Provinsi Lampung, Sabtu (8/10/2022) lalu, sekitar pukul 05.00 WIB oleh Jatanras Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Mura," ujar Kapolres, Senin (10/10/2022).

Tersangka Hans bersama empat pelaku lainnya yakni M D, MY dan HA yang masih dalam pengejaran melakukan perampokan terhadap korban yang tengah membawa uang perusahaan sebesar Rp300 juta.

"Tersangka Hans bersama pelaku D berperan mengikuti mobil korban dari Simpang Pasar Muara Beliti sampai ke TKP. Dari aksi ini Hans mendapat bagian Rp30 juta. Namun, belum diketahui apakah ada keterlibatan orang dalam atau tidak. Karena belum dibuktikan," katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Hans, lanjut Kapolres, disebutkan bahwa otak pelaku yang merencanakan perampokan yakni inisial D yang mendapat bagian Rp180 juta.

"Untuk pelaku lainnya inisial H perannya membawa senjata tajam jenis parang dan mendapat bagian Rp30 juta. Tersangka M berperan sebagai mengancam korban yang duduk berada di sebelah sopir dengan menggunakan satu buah senjata api rakitan serta mengambil tas dan kantong plastik yang berisikan uang. Mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta," katanya.

Kemudian, tersangka AY berperan sebagai berdiri di depan mobil sembari mengacungkan satu buah senjata api rakitan ke arah mobil, mendapatkan bagian sebesar Rp30 juta.

Peristiwa perampokan tersebut Senin (19/9/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di Jalinsum Desa Batu Bandung, Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut, Kabupaten Mura.

Saat itu, korban Alfian Efendi yang merupakan karyawan CV Sahabat Musi Rawas Sempurna (SMS) dari Kota Lubuklinggau hendak menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.

"Akibat perbuatannya, tersangka Hans dan empat rekannya yang masih DPO akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network